PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang kembali menilang kendaraan yang melebihih muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kali ini sebanyak 30 kendaraan ditilang, sedangkan 7 diantaranya terpaksa dikandangkan karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat saat dilakukan razia di kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Kamis (10/2/2022).
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin menjelaskan, razia dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi muatan. Pasalnya selama ini kawasan Sitinjau Lauik merupakan kawasan rawan laka lantas karena kondisi jalannya yang memiliki pendakian dan penurunan curam.
Ia menjelaskan, ketika dilakukan razia yang dipimpin Kanit Turjawali Iptu Omrizal, sebanyak 30 truk terpaksa ditilang. Truk tersebut ditilang karena tidak memenuhi ketentuan seperti diatur dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami juga memberikan edukasi kepada para pengemudi untuk mengantisipasi rem blong, pecah ban dan patah as akibat muatan berlebihan,” kata AKP Alfin. Alfin menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan ke depannya. (rdr-007)