“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” kata Dian.
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
“Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, hingga ke tingkat satuan wilayah polda dan polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Dian.
Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Ke depan, BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan dan melakukan pengelolaan dana sesuai prosedur yang baik dan aman. (ant)