Dilaporkan soal Penipuan Binomo, Indra Kenz bakal Diperiksa Polisi

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo pekan depan.

Pemeriksaan itu akan dilakukan usai penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi-saksi ahli terkait. “Pasti (Indra Kenz) akan diperiksa. Tapi kami akan periksa ahli dulu. Minggu depan mungkin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Whisnu mengatakan bahwa perkara yang dilaporkan oleh delapan orang korban aplikasi binary trading itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun demikian, kata dia, pihaknya bakal segera meningkatkan penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan. Jika begitu, artinya kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa itu. “Minggu depan kami tingkatkan ke sidik,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Indra Kenz merupakan salah satu pihak yang dilaporkan oleh sejumlah korban Binomo ke Bareskrim. Para korban pun telah diperiksa penyidik pada Kamis (10/2/2022). Mereka mengakui bahwa terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.

Terlapor, kata Whisnu, juga memamerkan hasil profit atau keuntungannya di media sosial. Sehingga, para korban bergabung hingga pada akhirnya tak mendapat untung. Sebelumnya, Indra Kenz juga melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’. Ia merasa nama baiknya dicemarkan. (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version