Cabuli Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus, Pria Baya di Pessel Diringkus

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel tangkap pelaku pencabulan anak bawah umur. (IST)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus salah seorang tukang ojek berinisial “M” (61), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur berkebutuhan khusus.

Warga Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai ini ditangkap pada Kamis (10/2/2022) di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, pria baya tersebut ditangkap karena melakukan perbuatan pencabulan. Korbannya adalah anak berkebutuhan khusus berusia 11 tahun yang bersekolah di salah satu sekolah berkebutuhan khusus di Painan. Modusnya, terang Hendra, dengan cara menawarkan korban pulang dari sekolah. Di perjalanan, korban dibawa ke sebuah tempat di pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan. Di sana pelaku “mengerjai” korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pencabulan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 5 kali. Pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hendra mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua dan tenaga pendidik lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama sewaktu antar-jemput sekolah. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version