Polri Jelaskan Ada Keterlibatan WNA dalam Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia

ilustrasi pinjol. (dok. Shutterstocks)

ilustrasi pinjol. (dok. Shutterstocks)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Saat ini masih marak keberadaan pinjol ilegal, proses cyber patrol pun terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Adapun, keterlibatan warga negara asing pun kerap ditemukan di balik aktivitas pinjol ilegal.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal menemukan bahwa warga negara asing menjadi otak dalam aktivitas tersebut.

“Yang sudah kita tangani, ada warga negara China, warga negara Amerika. Dan semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan,” jelas Wadir Tipideksus itu saat webinar, Jumat (11/2/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa biasanya warga negara asing ini secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia untuk menjadi karyawannya. Adapun, dalam proses perekrutan, karyawan-karyawan ini dijanjikan gaji yang besar.

“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan,” jelasnya lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, sejatinya pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam menjalankan operasionalnya. Menurutnya, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.

“Para pemberi pinjaman menawarkan pada calon nasabah melalui SMS atau aplikasi-aplikasi, iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” jelasnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version