JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ribuan orang menandatangani petisi untuk mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu menetapkan dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Petisi di change.org diberi judul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 21.355 orang dari target 25.000 orang.
“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
“Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun,” katanya.
Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Pada aturan sebelumnya, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” ujarnya. (rdr)
sumber: iNews.id