Siap-siap! Tim Gakkum DLH Padang Siap Sanksi Para Pelanggar Lingkungan

Tim Gakkum DLH Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum)-nya siap memproses penegakan aturan di bidang lingkungan hidup, baik Perda ataupun Undang-Undang.

Hal itu dikatakan Kepala DLH Padang Mairizon saat apel Tim Gakkum di Kantor DLH Padang, Jumat (11/2/2022). Mairizon menegaskan kepada tim untuk senantiasa bekerja secara optimal sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

“Masyarakat yang melanggar diberikan sanksi administratif teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran pertamanya. Dan, sanksi pidana untuk pelanggaran kedua dan selanjutnya,” ujar Mairizon.

Dikatakan Mairizon, meski jumlah personil tim ini tidak banyak, namun akan diterapkan titik operasi secara acak berdasarkan prioritas kawasan yang rawan pelanggaran dan juga berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Padang.

“Pelanggar yang masih nakal atau kucing-kucingan akan dipertimbangkan untuk penerapan sanksi maksimal sesuai aturan yang berlaku,” tutur Mairizon dilansir dari Infopublik.id, Sabtu (12/2/2022).

Sebagai contoh, dalam Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku buang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Begitu juga Perda lainnya seperti No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung, Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bahkan, penegakan aturan Undang-Undang di bidang lingkungan hidup khususnya pelanggaran atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Mairizon menambahkan, dalam lingkup Undang-Undang tersebut, DLH Padang juga berkoordinasi dengan pihak Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumbar, dan kepolisian. (rdr)

Exit mobile version