Ilegal, Ratusan Botol Minol Disita Tim Gabungan di Padang

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko yang diduga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (ANTARA/ HO Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ratusan botol minuman beralkohol (minol) disita oleh tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang pada Minggu dini hari (13/2/2022) dalam razia yang dilakukan di beberapa tempat penjual minuman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang, Minggu (13/2/2022) mengatakan penyitaan ratusan botol minuman tersebut dikarenakan penjual tidak memiliki legalitas izin untuk menjual minuman beralkohol. Selain penyitaan, petugas juga memanggil penjual untuk diambil keterangan PPNS Satpol PP Padang dalam rangka proses lebih lanjut. Ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Para penjual ini tidak mempunyai Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol (SIUP MB). Pihaknya juga memanggil pemilik usaha ini dalam rangka diproses lebih sesuai Perda yang berlaku. Petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal di Kota Padang Sumatera Barat. Penyisiran dilakukan di kawasan Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Padang dan juga di jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.

Hasilnya ratusan minuman ditemukan di toko tersebut untuk dijual kepada masyarakat luas untuk dikonsumsi sementara para pedagang ini tidak memiliki izin menjual minuman haram tersebut. “Ini tentu melanggar dan kita tindak. Selain itu keberadaan mereka juga melanggar ketertiban,” kata dia. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version