PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring 10 pasangan ilegal atau tanpa buku nikah di sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Minggu (13/2/2022) dini hari di kota setempat.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim di Padang, Minggu (13/2/2022) mengatakan Mereka terjaring petugas di sejumlah penginapan dan kosan dalam razia gabungan bersama tim gabungan Dinas perizinan dan Dinas Perdagangan. Petugas melakukan pemeriksaan di Penginapan Eden Kawasan Ulak Karang, hotel non bintang ini tidak memiliki izin karena izinnya sudah tidak berlaku lagi. “Kita panggil pengelola untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP Padang,” kata dia.
Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar-kamar petugas berhasil mengamankan dua pasang pasangan yang bukan suami-istri. Sedangkan delapan pasang pasangan juga berhasil diamankan petugas di kos Kuncoro dan kos Cahaya. “Dalam pemeriksaan tersebut personel kita mengamankan 10 pasang laki-laki dan perempuan yang tidak dapat melihatkan bukti buku nikah,” kata dia.
Ia mengatakan mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan orang tua, hal ini dilakukan agar mereka lebih bisa mengawasi anak-anaknya. Sementara bagi mereka yang sudah berulang diamankan tentu akan di serahkan ke dinas sosial untuk pembinaan lanjutan. “Orangtua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya di luar sehingga mereka lebih terawasi. Sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan,” kata dia. (ant)