PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria pengangguran berinisial YG (39), ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Barat Polresta Padang lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (8/7/2021) lalu.
YG diketahui telah melakukan curanmor yang terjadi di Jl. Damar No 57 B Kel.Olo Kec. Padang Barat pada tanggal 30 Mei 2021 lalu. “Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Padang Barat,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasubbag Humas Ipda Adha, Sabtu (10/7/2021).
Dikatakan Ipda Adha, penangkapan pelaku saat pelaku tengah berada di rumahnya yang beralamat di samping gudang SMS Jalan Klenteng, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Tim Opsnal Polsek Padang Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Aldius bersama anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat itu petugas menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curiannya.
Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar