“Mereka merupakan satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan,” tutur lulusan Akabri tahun 1991
Perwira Menengah Polda Metro Jaya mengatakan bahwa korban penipuan dari komplotan ini sudah cukup banyak. Namun, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan dua laporan saja. Salah satu korban yang membuat laporan mengaku rugi Rp 6,75 juta karena membeli sembilan tabung oksigen.
Kombes Pol. Yusri Yunus mengimbau korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center 081113110110 atau hotline 110 milik Polri. Dia memastikan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung gas, kenaikan harga, penimbunan, bahkan penaikan harga obat.
Para tersangka tipu-tipu tabung oksigen dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Atas perbuatannya, para tersangka terancam enam tahun penjara. (*)