Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka Penipu Tabung Oksigen di Medsos

Kombes Pol. Yusri Yunus mengimbau korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center 081113110110 atau hotline 110 milik Polri.

Konferensi pers terkait aksi penipuan tabung oksigen.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang tersangka penipuan penjualan tabung oksigen via media sosial. Para tersangka yang berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S menjual satu tabung oksigen seharga Rp750 ribu dalam satu akun medsos Instagram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menerangkan para tersangka memanfaatkan kepanikan yang tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (09/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan ketiga tersangka membagi peran dalam tindak penipuan ini. Untuk tersangka AW, memiliki peran menawarkan tabung oksigen melalui akun Instagram yang dimilikinya. Lalu tersangka SA dan S, menjadi pihak yang menampung uang korban di rekening penampung Bank BTPN.

“Mereka merupakan satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan,” tutur lulusan Akabri tahun 1991

Perwira Menengah Polda Metro Jaya mengatakan bahwa korban penipuan dari komplotan ini sudah cukup banyak. Namun, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan dua laporan saja. Salah satu korban yang membuat laporan mengaku rugi Rp 6,75 juta karena membeli sembilan tabung oksigen.

Kombes Pol. Yusri Yunus mengimbau korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center 081113110110 atau hotline 110 milik Polri. Dia memastikan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung gas, kenaikan harga, penimbunan, bahkan penaikan harga obat.

Para tersangka tipu-tipu tabung oksigen dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Atas perbuatannya, para tersangka terancam enam tahun penjara. (*)

Exit mobile version