BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satpol PP merazia kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pedestrian Taman Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Sabtu (10/7/2021) pagi. Mobil yang melanggar aturan digembok bannya dan ditempel stiker pelanggaran.
Salah satunya milik seorang wisatawan yang mengaku sebagai PNS Satpol PP Padang. Dia sempat tak terima ditindak hingga terjadi adu mulut dengan petugas.Namun karena melanggar aturan, petugas tetap menindak pemilik mobil tersebut dengan menggembok ban kendaran.
Identitas pria tersebut diketahui berinisial MA (52) warga Lolong Belanti. Oknum PNS Pemkot Padang ini mengaku tidak melihat rambu-rambu tanda larangan parkir yang terpasang di sekitar lokasi.
Tak ingin keributan menyita perhatian wisatawan lain hingga menimbulkan kerumunan, petugas lalu menyita KTP pelanggar untuk diberi sanksi di Kantor Satpol PP.
Sementara pelanggar lain yakni dua orang ibu-ibu yang kaget saat melihat ban mobilnya digembok dan ditempeli stiker peringatan pelanggaran. Wisatawan asal luar kota ini terpaksa naik ojek ke Kantor Satpol PP untuk meminta petugas membuka gembok dan segel yang terpasang di mobilnya.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Bukittinggi Edi Wirman mengatakan, para pelaku melanggar perda ini ditindak karena parkir kendaraan di tempat umum. Termasuk di kawasan sekitar pedestrian Taman Jam Gadang.
“Disitu tidak boleh parkir, ada rambu-rambunya. Ketika diproses, mereka selalu beralasan tidak tahu ada rambu, padahal juga selalu diumumkan melalui pengeras suara. Mereka kami beri sanksi penegakan peraturan daerah sebanyak denda Rp250.000,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021). (*)
Komentar