Simpan Sabu-sabu, Pria 41 Tahun di Mentawai Dibekuk Polisi

Polres Mentawai mengamankan barang bukti narkoba. (IST)

MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai membekuk seorang pria berinisial RM (41), warga Dusun Tei Tei Sinabak, Desa Maileppet karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, dan satu buah mancis. “Pelaku di tangkap di rumahnya, Sabtu (12/2/2022) saat berada di Dusun Bat Joja, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan,” sebut Kasat Narkoba Polres Mentawai AKP Hendri Bayola, Senin (14/2/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di area tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itu, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi TKP dan melakukan observasi. Di TKP tersebut didapati ada satu orang berada di dalam rumahnya dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu di rumahnya di Dusun Tei tei Sinabak, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan. Terhadap pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rdr)

Exit mobile version