JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali dari 15 sampai 28 Februari 2022. Hal itu diatur dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam aturan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, tempat ibadah hanya diperkenankan dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang saja.
“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan juga beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), pemerintah mengizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulisnya. (liputan6.com)