JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis. Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus tersebut diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
- Hukuman mati
- Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
- Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
- Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
- Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (detik.com)