PADANG,RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus Rudi Mulyadi (47) warga Riau karena diduga terlibat kasus penipuan, Senin (14/2/2022) malam di kawasan Jati IV, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (15/2/2022) menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pertama di Toko Cettar Way Jalan S Parman No 82, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kemudian di Toko MC Malay Jalan Hiligoo No 72, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Lalu di Kedai Pulsa Sang Pangeran Cell di Jalan Raya Siteba Seberang Jalan Teknologi, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 buah tas merek Louis Vuitton, 2 jam tangan Merek Gucci, baju kaos dan uang tunai Rp1,2 juta,” terang Rico.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (10/2/2022) bertempat di Toko Cettar Way, pelaku bertanya kepada korban DR, karyawan toko. Pelaku kemudian berpura-pura menelepon pemilik toko dan meminta uang kepada korban sebesar Rp2,8 juta atas perintah pemilik toko. Korban memberikan uang sebesar Rp1.345.000. Setelah menerima uang, pelaku pergi meninggalkan toko,” terangnya.
Usai pelaku pergi, korban menelepon pemilik toko dan terkejut jika pemilik toko tidak pernah menyuruh untuk memberikan uang kepada pelaku.
Lalu penipuan berlanjut ke Toko MC Malay. Di sana pelaku menipu kasir dan pelaku membawa kabur 2 buah tas merk Louis Vuitton dan 2 jam merk Gucci. “Kemudian pelaku juga beraksi di Kedai Pulsa Sang Pangeran Cell. Pelaku berhasil menipu korban sebesar Rp1,6 juta,” terang Rico.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. “Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kemudian diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Rico. (rdr-007)