JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial AS (42) ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan 11 minggu.
Aksi bejat ini dilakukan oleh AS pada Oktober 2021 di kediamannya di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Kala itu, AS yang juga merupakan seorang Ketua RT ini melihat korban sedang menonton televisi di ruang tengah di rumahnya. “Kemudian pelaku merasa nafsu sehingga menghampiri korban, kemudian pelaku membuka celana pendek yang dikenakannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Setelahnya, AS menarik celana yang dikenakan oleh korban hingga terlepas. Saat itu, AS juga mengancam korban untuk diam dan selanjutnya menyetubuhi korban selama kurang lebih 10 menit. “Hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin korban,” ucap Dadi.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, AS kembali mengancam anaknya agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada ibunya. Dadi mengungkapkan bahwa AS telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali terhitung pada Oktober 2021. “Atas kejadian tersebut saat ini korban hamil dalam usia kandungan 11 minggu,” ujarnya.
Singkat cerita, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, AS berhasil ditangkap di kediamannya pada 10 Januari 2022.
Dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa motif AS nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena merasa tidak terlayani oleh istrinya. “Motifnya karena pelaku merasa kurang terlayani oleh istri pelaku, dan tidak dapat menahan nafsunya,” kata Dadi.
Kini, AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cnnindonesia.com)