PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Polresta Padang mulai menyelidiki dugaan malpraktik terhadap AK, bocah 12, usai berobat mata di Puskesmas Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Polisi bahkan telah memeriksa 6 orang saksi.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga enam saksi. Saksi tersebut dari tenaga kesehatan, dan juga kepala puskesmas,” terang Kasat Reksim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (17/2/2022).
Rico menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. “Kami sudah mengamankan barang bukti berupa obat tetes tersebut, termasuk sejumlah surat-surat,” terangnya.
Rico menyebut, dari beberapa pemeriksaan, petugas puskesmas mengakui salah memberikan obat tetes. Obat yang seharusnya diberikan adalah obat tetes mata, tapi kenyataannya malah obat tetes telinga. “Kita masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi lainnya. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, AK dikabarkan mengalami masalah penglihatan usai menjalani serangkaian pengobatan mata di Puskesmas Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Penyebabnya pihak petugas kesehatan salah memberikan obat.
Peristiwa itu bermula saat AK yang mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama orang tuanya karena merasa gatal pada mata bagian kiri. AK memperoleh obat tetes dengan merek tertentu. Namun gatal dan gejala lainnya yang diderita AK tak kunjung sembuh setelah pemakaian tiga hari berturut-turut.
Melihat situasi itu, orang tuanya mendatangi salah satu apotek di Kota Padang. Berniat menukar obat tersebut dengan jenis obat yang lebih baik, orang tua AK malah terkejut ketika apotek menjelaskan bahwa obat yang digunakannya tersebut merupakan obat tetes telinga. Atas saran apoteker, orang tua korban yang berinisial M (43) mendatangi Ketua RT setempat untuk membantunya dalam meminta pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan. (rdr/007)