Ia mengatakan meskipun saat ini Polisi Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. “Untuk tersangka kemungkinan ada bertambah lagi,” ujar dia.
Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi semenjak 27 Februari 2020. “Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo.
Ia mengatakan jika hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan. la menyampaikan diselidikinya terkait gedung tersebut karena menurut pihaknya ada indikasi kerugian negara dan hingga sekarang bangunan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. (ant)