Sekda Padang Pariaman Tegaskan Masyarakat Dukung Penuh Pembangunan Tol

Wagub Sumbar Audy Joinaldy.

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Menindaklajuti progres pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Rapenaldi menegaskan masyarakat Padang Pariaman secara penuh mendukung keberadaan jalan tol.

Hal tersebut disampaikan Rudy dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dalam rapat percepatan pembangunan tol Padang-Pekanbaru di Kantor Bupati Padang Pariaman, Kamis (17/2/2022).

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah bidang tanah yang masih dalam proses penyelesaian pembayaran uang ganti kerugian (UGK). Terungkap juga secara equivalent, 20.65 persen dari 43.2 persen tanah yang masih belum menerima UGK sudah bebas, termasuk konsinyasi.

Sementara yang lain pada umumnya terkendala disebabkan masih adanya dokumen yang belum lengkap dari pemilik tanah, sebagian bidang masih dalam penilaian dan perbaikan daftar nominatif, serta beberapa perkara di pihak keluarga yang sedang dimusyawarahkan.

“Masyarakat Padang Pariaman penuh mendukung pembangunan jalan tol, tidak ada sedikit pun penolakan,” kata Sekda Padang Pariaman.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi penyebab dari kendala yang dihadapi secara rinci di setiap bidang tanah. Rudy juga mengaku telah melakukan penguatan ke level kecamatan dan nagari guna percepatan penyelesaian pembebasan lahan.

“Berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sumbar, kita akan intervensi melalui camat dan wali nagari untuk percepatan kelengkapan dokumen, supaya UGK bisa cepat diproses,” terangnya.

Sementara itu, Wagub Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan pemerintah provinsi memberikan perhatian penuh dalam penyelasaian pembangunan tol ini. “Proses percepatan pembangunan tol Padang-Pekanbaru selalu menjadi perhatian utama dan butuh support dan perhatian dari seluruh pihak,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version