PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua orang pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.
Sidang tipiring tersebut digelar secara virtual di Aula Satpol PP Padang, Kamis (17/2/2022) yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang. Dalam sidang tersebut, kedua pedagang mengakui telah meninggalkan gerobak meja kursi dan peralatan berdagang usai berjualan di Jalan Kharil Anwar, Kota Padang.
Mereka dijatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara. Dan mereka bersedia untuk membayar denda sesuai putusan. Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan tindakan preventif terhadap PKL tersebut. Namun pedagang masih tidak mengindahkannya.
“Maka secara aturan, tindakan tegas kita berikan dan lapak yang mereka tinggalkan kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai Perda,” jelas Mursalim dilansir infopublik.id, Jumat (18/2/2022). Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. “Jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan untuk meletakkan barang dagangan,” harap Mursalim. (*/rdr)