Meresahkan Pengguna Jalan, Gepeng dan ‘Pak Ogah’ di Padang Ditangkap Satpol PP

Gepeng dan Pak Ogah diamankan Satpol PP Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan, Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang gepeng, seorang pengemis dan enam orang “Pak Ogah” yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, Jumat (18/2/2022).

“Mereka berharap belas kasihan, pengemis ini bawa anaknya yang berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah,” ungkap Mursalim, Kasat Pol PP Padang.

Dari keterangan pengemis, dengan tiga jam, dirinya bisa mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp100.000 perhari di perempatan lampu merah. Apabila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang.

“Jadi bermodalkan rasa iba, dirinya harus bawa anaknya yang masih berumur satu tahun tersebut ke perempatan, pengemis ini umurnya baru 23 tahun dan telah memiliki tiga orang anak,” jelas Mursalim.

Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, enam orang “Pak Ogah” yang juga diamankan sebelumnya sempat ditertibkan Polsek Padang Utara di U-turn jalan, yang ada disepanjang jalan Dr. Hamka, Kota Padang.

“Sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, untuk “Pak Ogah” mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Mursalim tidak pernah bosan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Padang dan tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang.

“Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerjasama kita semua, maka kami harap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-turn jalan dan Perempatan lampu merah, untuk mencegahnya kembalinya mereka kesana,” harapnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version