PADANG, RASARSUMBAR.COM – Seorang warga Mentawai ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus pencurian HP. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan kepada Radarsumbar.com, pelaku ditangkap Jumat tanggal (18/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kejadian terjadi saat korban berinisial IH yang sedang berjualan di kedainya Jalan Muara No.52D RT 03 RW 03, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat sedang mengambil uang kembalian dari seorang laki laki yang membeli rokok di kedainya tersebut ke dalam rumah. Saat itu, HP milik korban diletakkan dalam kedai.
Kemudian, setelah korban kembali ke kedai dan memberikan kembalian uang kepada pembeli dan si pembeli telah pergi, barulah korban sadar bahwa satu unit HP miliknya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.860.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.