PADANG, RASARSUMBAR.COM – Seorang warga Mentawai ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus pencurian HP. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan kepada Radarsumbar.com, pelaku ditangkap Jumat tanggal (18/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kejadian terjadi saat korban berinisial IH yang sedang berjualan di kedainya Jalan Muara No.52D RT 03 RW 03, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat sedang mengambil uang kembalian dari seorang laki laki yang membeli rokok di kedainya tersebut ke dalam rumah. Saat itu, HP milik korban diletakkan dalam kedai.
Kemudian, setelah korban kembali ke kedai dan memberikan kembalian uang kepada pembeli dan si pembeli telah pergi, barulah korban sadar bahwa satu unit HP miliknya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.860.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadinya tindak pidana pencurian di sebuah kedai Jalan Muaro. Mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pelaku dan didapati informasi pelaku,” ungkapnya.
Petugas pun mencari keberadaan diduga pelaku tersebut yang berada kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat. Benar saja, petugas temukan diduga pelaku berada disana beserta barang bukti berupa HP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang.
“Tidak itu saja, pelaku juga pernah melakukan aksinya pada tahun 2021 bertempat di sebelah kedai LIN Taplau dengan barang bukti satu unit tablet. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)