“Berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadinya tindak pidana pencurian di sebuah kedai Jalan Muaro. Mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pelaku dan didapati informasi pelaku,” ungkapnya.
Petugas pun mencari keberadaan diduga pelaku tersebut yang berada kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat. Benar saja, petugas temukan diduga pelaku berada disana beserta barang bukti berupa HP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang.
“Tidak itu saja, pelaku juga pernah melakukan aksinya pada tahun 2021 bertempat di sebelah kedai LIN Taplau dengan barang bukti satu unit tablet. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)