Disamarkan dengan Jagung, Polisi di Pasaman Barat Temukan Ladang Ganja

Pelaku penanam ganja di Pasaman Barat.

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan ladang jagung milik seorang warga di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), polisi akhirnya berhasil mengamankan puluhan batang tanaman ganja di kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja ini ini dilakukan pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku yang bernama Ade Marta Hendriko alias Riko (34) ini menyamarkan ladang jagungnya dan mengisinya dengan pohon ganja.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat diketahui di daerah Jorong Lubuak Sariak, tepatnya dalam kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja sehingga setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh petugas.

Petugas pun mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut. Pelaku mengakui tanaman diduga jenis ganja yang ada di kebun miliknya dan bibit narkoba jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, petugas Kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut terhadap seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter, tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm, 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu dan satu buah alat semprot.”

“Pelaku juga dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version