“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tersebut.
Sementara itu sejumlah pihak mempertanyakan aturan tersebut lantaran dianggap tidak ada hubungannya mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Taufiqulhadi menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan kepada seluruh rakyat.
“Poinnya bukan pada korelasi. Tapi poinnya pada optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan inpres nomor 1 tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, presiden ingin kesehatan semua rakyat Indonesia terlindungi. Jaminan kesehatan yang menyeluruh pada rakyat, menunjukkan kehadiran negara secara total di tengah-tengah rakyatnya. “Jadi kegiatan jual beli tanah ini hanya sebagai sarana saja,” ungkapnya. (republika.co.id)