LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Operasi Yustisi Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menjaring 35 warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-18 di kawasan Gor Rang Agam, Jumat (18/2/2022) malam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Sabtu (19/2/2022), mengatakan warga yang terjaring itu didata satu per satu. “Kita juga menyosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan kepada mereka, agar untuk ke depan tidak mengulangi kelalaian dalam menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan, Polres Agam tidak henti-hentinya memberikan imbauan dalam upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak agar penularan COVID-19 ini tidak terjadi. “Kedewasaan masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan ini demi kepentingan bersama,” katanya. Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat. Polres Agam telah membentuk Satuan Operasi Yustisi. Operasi itu digelar mulai pagi hingga malam hari.
Ini dilaksanakan lantaran kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan masih rendah. “Masih rendahnya kesadaran masyarakat dengan protokol kesehatan ini terbukti saat personil Polres Agam mengelar Operasi Yustisi dan masih banyak ditemukan melanggar protokol kesehatan,” katanya
Polres Agam tidak akan mengatakan lelah, dan tidak akan henti-hentinya untuk selalu mengajak masyarakat mematuhi Protokol kesehatan ini. Dengan meningkatkan protokol kesehatan bisa menurunkan laju penularan COVID-19. (ant)