JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang perempuan yang juga Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati menyedot perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu karena Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Citemu berinisial S.
Terkait itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nur Hakim, menyampaikan dirinya juga bingung dengan status tersangka yang menjerat Nurhayati. Dia menceritakan bahwa Nurhayati selama ini pro aktif dalam mengungkap dugaan korupsi di Desa Citemu. “Saya sendiri secara Badan Permusyawaratan Desa Citemu ini bingung. Karena selama ini Bu Nurhayati pro aktif membongkar terjadinya korupsi di Desa Citemu,” kata Lukman dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, pada Senin, 21 Februari 2022.
Dia menjelaskan, Nurhayati pertama kali melaporkan kepadanya terkait dugaan korupsi di Desa Citemu pada 2019. Usai laporan itu, ia mengaku menegur langsung S selaku kepala desa Citemu. “Saya tegur Itu, (tapi) sama lagi perbuatannya. Terulang lagi-terulang lagi perbuatannya. Dia kembali melaporkan ke saya bahwa semakin parah kelakuannya (S),” jelasnya. Pun, ia saat itu perlahan memberanikan mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Kata dia, nama Nurhayati ketika itu masih dirahasiakan dari pihak mana pun demi keselamatan yang bersangkutan. Kemudian, ia akhirnya melaporkan dugaan korupsi ke polisi dengan Nurhayati sebagai saksi. “Saya laporkan ke Polres dengan nama lembaga kami yaitu BPD. Nah, dari situ lah Bu Nurhayati saya dampingin terus untuk kesaksiannya untuk membongkar itu semua. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.
Namun, ia malah terkejut karena pada Desember 2021, polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Ia merasa bingung dengan langkah polisi. “Bu Nurhayati dapat surat dari Polres, bahwa ditetapkan sebagai tersangka. Saya kaget. Lho kok bisa begini. Seorang saksi yang membongkar kasus kok bisa dijadikan tersangka?” kata Lukman.
Lukman khawatir status tersangka Nurhayati malah akan membuat kasus dugaan korupsi Desa Citemu seolah dimatikan. Dia juga cemas bahwa orang akan takut menjadi perangkat desa. “Takut jadi perangkat desa ini takut akibatnya seandainya melaporkan kepada desa itu kelakuannya ugal-ugalan,” tutur Lukman.
Dia mengaku usai penetapan tersangka ke Nurhayati, ia coba minta penjelasan ke polisi dan ke Kejaksaan, “Ini bagaimana kok bisa begini. Katanya ya sudah lah, ikutin saja. Ya nggak bisa, orang nggak salah disuruh ngaku,” sebutnya.
Dia mengatakan bahwa yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Kades Citemu, S. Ia menyebut dugaan dana desa disalahgunakan oleh yang bersangkutan. Menurutnya, mulai dana program pemberdayaan masyarakat, pembangunan, sampai dana anak yatim diduga diselewengkan. “Ini jadi banyak sekali. Jadi, ini bisa dikategorikan bukan korupsi, tapi perampokan uang dana desa,” katanya. Namun, Lukman mengatakan status S saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berharap aparat hukum bisa adil dan tidak tumpul ke bawah dalam kasus ini.
Menurut dia, dari keterangan polisi bahwa Nurhayati tersangka karena statusnya sebagai Kaur Desa Citemu. Posisi Kaur sama seperti bendahara yang mengetahui keluar masuk keuangan dana desa. “Dari pihak polisi bisa dikatakan dengan pasal 55 itu ikut serta membantu. Saya sempat protes, kenapa bisa? Itu kan Ibu Nurhayati kerja sesuai tupoksinya,” tuturnya. (viva.co.id)