PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat usaha cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto. Dia mengatakan dalam pengawasan tersebut, ada dua kafe yang belum menerapkan standar prokes.
Petugas pun memberikan surat pemanggilan kepada pelaku usaha. Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang pemandu karaoke. Mereka selanjutnya dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai perda.
“Pemilik usaha kita berikan surat pemanggilan menghadap PPNS, karena ada indikasi pelanggaran prokes,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, Kota Padang kembali diberlakukan PPKM level 3. Maka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar para pelaku usaha untuk mematuhi prokes sesuai aturan. Jika melanggar, Satpol PP tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. (rdr)