LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan administrasi kependudukan (Adminduk) berupa kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang baru melakukan akad nikah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kartu keluarga dan KTP-el itu langsung saya serahkan usai pengantin atas nama Rolly Maifrianto dengan Herlina melakukan ijab kabul di Pancuran Tujuh, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (22/2/2022),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Helton di Lubukbasung, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, pengantin itu sudah bersatu atau satu keluarga di dalam kartu keluarga yang diserahkan tersebut. Sedangkan di dalam KTP-el status kedua mempelai itu sudah kawin. “Ini kado terindah yang kami berikan saat kedua mempelai melangsungkan pernikahan dan mereka tidak ada ke kantor dalam mengurus Adminduk ini,” katanya.
Ia menambahkan, pengurusan itu dibantu oleh Disdukcapil Agam mulai dari proses pindah dari Palembang sampai ke Agam dan dokumen langsung diantarkan ke pengantin tersebut.
Proses pindah itu dilakukan secara online setelah mempelai perempuan beradminitrasi kependudukan di Palembang, Sumatera Selatan dan pengantin laki-laki di Kabupaten Tanahdatar Sumbar. “Kita membantu proses untuk pindah karena tidak memiliki kesempatan untuk mengurus ke Palembang. Kami sampai menerbitkan dokumen admitrasi kependudukan, karena tidak mungkin pihak keluarga mempelai mengurus ke Palembang,” katanya.
Ia mengakui, ini salah satu program untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan biaya gratis.
Ke depan, kerjasama yang baik antara Disdukcapil Agam dengan KUA se Agam dan Pengadilan Agam akan terus ditingkatkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Ini komitmen saya bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dan pengantin baru itu tidak ke kantor dalam mengurus administrasi kependudukannya,” katanya. (ant)