Proses pindah itu dilakukan secara online setelah mempelai perempuan beradminitrasi kependudukan di Palembang, Sumatera Selatan dan pengantin laki-laki di Kabupaten Tanahdatar Sumbar. “Kita membantu proses untuk pindah karena tidak memiliki kesempatan untuk mengurus ke Palembang. Kami sampai menerbitkan dokumen admitrasi kependudukan, karena tidak mungkin pihak keluarga mempelai mengurus ke Palembang,” katanya.
Ia mengakui, ini salah satu program untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan biaya gratis.
Ke depan, kerjasama yang baik antara Disdukcapil Agam dengan KUA se Agam dan Pengadilan Agam akan terus ditingkatkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Ini komitmen saya bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik dan pengantin baru itu tidak ke kantor dalam mengurus administrasi kependudukannya,” katanya. (ant)