JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sudah bisa melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebetulnya sudah bisa melakukan klaim terhitung sejak 11 Februari 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan dana awal yang sudah disetor senilai Rp6 triliun tersebut akan dikelola oleh BPJamsostek. “Jadi dana awal itu pada tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan supaya dikelola untuk melakukan pembayaran apabila ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
Di luar dana awal tersebut, pemerintah juga telah membayar iuran sebesar Rp 825 miliar sepanjang tahun lalu. Sedangkan untuk tahun ini, diperkirakan pemerintah juga akan membayar iuran JKP senilai Rp 973 miliar.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (), Chairul Fadhly Harahap, mengatakan program ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau . Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. “Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022), berikut cara Lapor PHK dan pengajuan klaim manfaat JKP.
Cara Lapor PHK di Portal Siap Kerja
Bagi pemberi kerja
- Mendaftarkan Perusahaan di Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
- Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/ Kota
- Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK
- Menonaktifkan peserta melalui Portal SIPP Online
- Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja
Bagi peserta apabila perusahaan belum lapor PHK
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK. Adapun bukti PHK yang dimaksud yaitu bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/Kota Setempat, perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
Cara Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan Pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja
- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
Cara Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan ke-2 sampai Bulan ke-6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta. (kumparan.com)