JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu Kabupaten Cirebon Jawa Barat Lukman Nurhakim mengatakan, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi kepala desanya ke Lembaga BPD Citemu karena khawatir akan keselamatannya.
Lukman mengatakan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.
“Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya,” kata Lukman kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/02/2022).
Demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu. Pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Keterlaluan Lukman berkata, Nurhayati menilai apa yang dilakukan oleh kepala desanya, sudah sangat keterlaluan. Namun, Nurhayati tidak memiliki kekuatan hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD. Ancaman Lukman mengungkapkan, dirinya sendiri mendapatkan ancaman dari kepala desa.
Selaku Ketua BPD, Lukman sempat mengingatkan kepala desa agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa. Namun, Lukman malah mendapatkan ancaman. “Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati,” ungkap Lukman.
Namun, setelah proses pelaporan terhadap kepolisian berlangsung, Nurhayati dijadikan sebagai saksi. Nurhayati akhirnya memberikan semua keterangan kepada kepolisian, karena Nurhayati yang mengetahui seluk beluk tindakan tersebut. “Dia lebih tahu, mana yang tidak dibangun, mana dana yang digelapkan oleh Kuwu. Saya tuh protes ke polisi, kenapa Nurhayati yang mengeluarkan semua data-data, justru dijadikan tersangka. Ini yang saya sangat beratkan,” kata Lukman kepada Kompas.com.
Ikuti Permendagri Lukman meluruskan pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati langsung memberikan dana desa ke kepala desa. Kenyataannya, Nurhayati mengikuti aturan Permendagri yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada tiap Kasi dan Kaur. “Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi. Dan dari kasi, uang lalu diminta oleh pak Kuwu (kepala desa-Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada,” tambah Lukman.
Lukman menegaskan, bahwa dirinya selaku ketua BPD Citemu sangat keberatan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. Dia memohon agar penegak hukum tidak mencari sedikit letak kesalahan Nurhayati untuk dijadikan tersangka. Sedangkan, terpenting dari itu, Nurhayati tidak memiliki sedikitpun niat untuk korupsi. “Harapan saya. Para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikitpun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati,” harap Lukman. (kompas.com)