6 Tahun Mandek, Camat Payakumbuh Timur Turun Langsung Selesaikan Persoalan Tanah Jalan di Tiakar

Camat Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Dewi Novita saat turun langsung ke lapangan untuk mencoba menyelesaikan permasalahan tanah jalan di RT 02 RW 05 Kelurahan Tiakar. (Antara/Akmal Saputra)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Camat Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Dewi Novita turun langsung untuk mencoba menyelesaikan permasalahan tanah jalan di RT 02 RW 05 Kelurahan Tiakar yang tak kunjung tuntas sejak enam tahun silam di wilayah tersebut.

Dewi Novita di Payakumbuh, Rabu (23/2/2022) mengatakan persoalan tanah jalan tersebut dengan salah satu warga bernama Sawaludin telah terjadi sejak 2015 dan terus berlarut-larut sehingga dia berniat untuk menyelesaikan hal itu agar tidak lagi jadi persoalan ke depannya. Ia mengatakan sesuai sertifikat tanah yang sekarang jadi Fasilitas Umum (Fasum) berupa jalan bukanlah tanah milik Sawaludin, namun sejak dahulunya memang sudah merupakan jalan ke sawah, sebab daerah sekitar memang dahulunya adalah persawahan.

“Masalah ini sudah terjadi sejak 2015 dan berlarut hingga saat ini, kita sudah mencoba menyelesaikan hal ini secara baik-baik namun belum menemukan titik temu. Jalan yang sekarang jadi masalah bukanlah tanah pribadi yang dijadikan fasilitas umum, namun memang dari dahulunya adalah jalan,” katanya.

Ia mengatakan pada Selasa (22/2/2022) pihak kecamatan didampingi pihak kelurahan, Satpol-PP, keamanan polisi, anggota POM TNI dari Sub Denpom 1/4 Payakumbuh, dan sejumlah tokoh masyarakat. Pada kesempatan itu pihak kecamatan bersama Badan Pertanahan Nasional berencana melakukan pengukuran tanah.

Dia juga membantah pengakuan warganya terkait tanahnya yang sepihak dijadikan Fasum, karena memang dari dulunya sebelum tanah dibeli, titik itu adalah Fasum berupa jalan. “Harapan kami setelah ini tidak ada lagi permasalahan yang berlanjut. Sebab jalan ini rencana akan dilakukan pengaspalan dengan swadaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara Sawaludin saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tanah atau jalan yang jadi masalah itu adalah miliknya sesuai sertifikat jual beli tanah yang ia punya.

Menurutnya tanah tersebut menyatu dalam sertifikat yang dia miliki. Atas kondisi itu dia mengaku bakal berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan. “Tanah saya yang terpakai untuk fasum berupa jalan, itu milik saya menyatu dengan sertifikat. Dulunya tidak fasum, namun dibuat jadi fasum,” katanya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version