Polisi Sebut Pengeroyok Ketum KNPI Diupah 1 Juta per Orang

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama diberi upah atau imbalan Rp 1 juta per orang. Tapi Tubagus tak tahu secara pasti total nominal yang dijanjikan terhadap eksekutor.

“Iya benar, dibayar Rp 1 juta per orang,” ujar Tubagus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/2/2022).

Tubagus mengatakan, saat ini ketiga pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua pelaku utama berisnial MS alias Bram dan JT alias Johar dan satu pelaku lain adalah SS. Adapun pelaku lain yakni Harfi dan Irwan masih dalam proses pengejaran polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.

Sementara itu, Haris Pertama mengapresiasi gerak cepat polisi yang menangkap pelaku pengeroyokan terhadap dirinya, Senin (22/2/2022). Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku di daerah Tanjung Priok dan Bekasi. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. “Saya mengapresiasi langkah Polri yang sangat cepat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap saya,” tutur Haris.

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini berharap, polisi dapat menangkap pelaku utama yang memberikan perintah terhadap lima orang tersebut mengeroyok dirinya. Polisi didesak mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan tersebut.”Saya menduga mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula,”kata Haris.

Saat ini, Haris mengaku sedang meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Itu agar jangan ada lagi peristiwa pengeroyokan terulang kembali. “Saya akan meminta perlindungan kepada LPSK, karena pelaku mengancam akan membunuh saya,” tutup Haris. (republika.co.id)

Exit mobile version