Setelah aset disita, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
Namun demikian, Rionald menyebut estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar. Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, di antaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki mereka yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ucapnya. (kumparan.com)