PADANG, RADARSUMBAR.COM – Langkanya minyak goreng di pasaran membuat masyarakat harus melakukan berbagai cara untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok tersebut. Termasuk, membeli di minimarket walaupun banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah seorang pembeli minyak goreng bernama Murni setidaknya merasakan hal tersebut. Keinginannya untuk mendapatkan sebungkus minyak goreng kemasan harus dikubur dalam-dalam. Meski dapat minyak goreng kemasan dua liter dengan harga Rp28 ribu, Murni tak lantas bisa membelinya.
“Saya dapat minyak goreng di Citra Swalayan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat membayar, saya kaget karena kasir menolak untuk menjual minyak goreng tersebut. Alasannya, harus belanja barang lain dulu minimal Rp25 ribu,” jelas Murni dilansir tvonenews.com, Rabu (23/2/2022).
Swalayan milik anggota DPR RI Guspardi Gaus ini mewajibkan para pelanggan untuk belanja barang lain senilai Rp25 ribu untuk kemudian dibolehkan membeli minyak goreng. “Duit saya hanya pas-pasan untuk membeli minyak goreng, dengan apa saya beli barang barang yang lain? Saya hanya butuh minyak,” katanya.
Murni mengaku menyebut kecewa dengan aturan tersebut yang seolah memaksa masyarakat untuk belanja barang barang lain guna mendapatkan minyak goreng yang sedang langka di pasaran.
Untuk memastikan peraturan wajib belanja Rp 25 ribu di Swalayan Citra tersebut, Guspardi Gaus saat dihubungi wartawan menyebutkan, peraturan wajib belanja barang lain sebelum membeli minyak goreng kemasan memang diberlakukan di swalayan miliknya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pengunjung membeli dengan jumlah banyak. “Kita khawatir, nanti pengunjung memborong minyak goreng kemasan kita, kemudian mereka jual lagi di luar dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Guspardi.
Dia mengklaim cara tersebut lumayan ampuh mencegah ulah para pembeli pembeli nakal yang ingin mengeruk keuntungan di tengah langkanya minyak goreng, tambah legislator asal Sumbar ini. (rdr)