Jadi Bandar Sabu, Tim Sapu Jagat Ciduk Pria 26 Tahun di Pessel

Pelaku narkoba diamankan Tim Sapu Jagat Polres Pessel.

PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Tak kenal ampun Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan sabu di Pesisir Selatan (Pessel). Seorang pria berusia 26 tahun yang dicurigai sebagai bandar berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (22/2/2022) pukul 20.00 WIB di Kampung Kubu, Kenagarian Kubu Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pessel yang merupakan rumah pelaku serta dibantu oleh Unit Reskrim Polsek BAB Tapan.

Pria berinisial FWU itu ditangkap setelah hasil penyelidikan polisi memastikan transaksi yang dilakukannya dengan teknik undercover buy (pembelian terselubung) di Kampung Kubu. Jebakan polisi untuk membeli sabu itu akhirnya disanggupi FWU.

Setelah melakukan pertemuan dengan petugas yang menyamar dan akan menyerahkan barang haram tersebut, seketika itu PWU langsung diciduk dengan disaksikan masyarakat sekitar. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik dalam timah rokok dalam saku celananya.

Curiga dengan hasil tersebut, tim kemudian menggeledah rumah pelaku. Ternyata benar, ditemukan lagi satu paket sedang sabu beserta timbangan digital yang diduga sebagai alat prekursor dalam bertransaksi barang haram dimaksud.

“Dengan disaksikan masyarakat sekitar pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulya.

Pelaku berikut dengan barang bukti yakni, tiga paket kecil sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan satu unit timbangan digital.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelas Kasat.

Selain itu, Kasat menyebut, ini adalah penangkapan ketujuh dalam tahun ini dengan rincian, tiga pelaku pada bulan Januari 2022 dan empat pelaku pada bulan Februari 2022. (rdr)

Exit mobile version