Antisipasi Cyberbullying, Ini yang Harus Dilakukan

Ilustrasi Cyberbullying. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memudahkan masyarakat untuk dapat saling berinteraksi meski tanpa kontak fisik. Kini, semakin beragam jenis media sosial yang tersedia. Selain bisa mendapatkan informasi, media sosial juga mempunyai manfaat menghibur.

Meski begitu, masih banyak terjadi penyalahgunaan terhadap media sosial. Jumlah kasus cyberbullying atau perundungan siber terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet dan arus informasi di media sosial.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan, mengakui jika salah satu tantangan terbesar generasi muda ketika bergaul di dunia maya saat adalah perilaku cyberbullying.

Selain itu, keriuhan informasi yang disertai dengan konten negatif dan hoax juga menjadi tantangan lain di dalam dunia digital saat ini. “Literasi digital yang kuat yang dimiliki masyarakat menjadi modal utama dalam menangkal konten negatif dan hoax yang masih beredar,” kata dia, Rabu, 23 Februari 2022.

Menanggapi maraknya cyberbullying yang terjadi di kalangan masyarakat, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menilai banyak masyarakat mengira kehidupan nyata dan kehidupan dunia maya berbeda. Di mana kehidupan nyata ada etika dan sopan santun, namun ketika di media sosial seolah-olah tidak ada tanggung jawab dari apa yang mereka tulis dan upload. Faktanya tidak demikian.

“Apapun yang di-upload semuanya meninggalkan histori. Jejak digital akan selalu ada dan tidak terhapus sampai kapan pun. Jadi, marilah berinvestasi dengan mengunggah konten-konten yang positif di dunia maya”, tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menambahkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi juga perlu adanya pembatasan. “Kalau kita melihat Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, ada dua pembatasan utama, yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat orang lain dan tidak membahayakan keamanan nasional,” jelas dia.

Selanjutnya, selain dua pembatasan yang utama itu tadi juga ada mekanismenya, seperti pembatasan kebebasan berpendapat itu harus diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. “Artinya apa? yaitu semua ini adalah untuk mengimplementasikan soal menghormati hak orang lain”, tegas Beka. (viva.co.id)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version