PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumatera Barat (LKAAM Sumbar) Fauzi Bahar menegaskan, melarang Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas datang ke Sumbar.
Peringatan keras ini disampaikan mantan wali kota Padang dua periode itu setelah Yaqut mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah menyakiti perasaan umat muslim. Yaqut mengibaratkan suara toa (pengeras suara) masjid sama seperti gonggongan anjing. “Saya mengatakan, atas nama LKAAM Sumbar, haram untuk menteri agama menginjakkan kaki di tanah Minangkabau,” kata Fauzi Bahar, Kamis (24/2/2022).
Masyarakat Minangkabau katanya menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada di dalam Islam. “Masyarakat Minangkabau selama ini menjunjung tinggi nilai keislaman. Sesuai falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” ujarnya.
Menurutnya, sikap Yaqut sudah kelewat batas. Islam katanya mengajarkan untuk menjaga lisan dan saling menghormati. Apalagi Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Yaqut semestinya bijak berkomentar. “Sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai masyarakat minang dan muslim menentang pernyataan Menag. Demi Allah, kita harus berjuang untuk ini,” tegasnya.
Menurut Fauzi, pernyataan seperti itu tak pantas dilontarkan seorang pejabat, apalagi ini Menteri Agama. Mestinya kata Fauzi, Yaqut terlebih dulu memikirkan diksi dan perumpamaan yang tepat untuk menjelaskan kebijakannya soal toa tersebut.
Fauzi menilai Yaqut sudah menyalahgunakan wewenangnya. “Ini (Menag) telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Bapak Presiden. Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia (Menag), tapi dia (Menag) malah menyalahgunakan wewenang ini,” tutur Fauzi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume. “Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. “Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya. (rdr)