“Pernyataannya sudah kelewatan. Kami masyarakat Minang, meminta Presiden Jokowi menegur keras dan mengevaluasi Menteri Agama. Jangan sampai nanti timbul masalah baru jika ini dibiarkan. Terakhir kami mengimbau seluruh warga Minang dimana pun berada untuk bisa menahan diri atas kejadian ini. Biarkan hukum yang berlaku memprosesnya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Apalagi, katanya, adzan itu adalah suara panggilan perintah shalat yang telah dilakukan semenjak dari zaman Nabi Muhammad hingga saat ini. “Dan suara adzan itu hanya boleh dilakukan oleh laki-laki muslim secara langsung melalui masjid-masjid dan tempat lainnya pada saat waktu shalat masuk. Tidak bisa diganti dengan rekaman atau wanita yang mengumandangkan,” katanya. (*/rdr)