PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sebanyak 14 orang disejumlah tempat salon “plus-plus” berkedok Salon Kecantikan dan Spa di Kota Padang, Rabu, (23/2/2022) sore. Ada 14 orang yang diamankan terdiri dari 13 wanita dan seorang laki-laki.
Kabid Tibum Edrian Edward mengatakan, razia ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah, terkait tempat kecantikan dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung yang mengakibatkan terganggunya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Satpol PP Padang pun menggelar razia mengatasi hal tersebut. “Ada 3 Salon dan Spa yang kita lakukan razia, disana katanya beraktifitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktifitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,” ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas.
Razia Pekat tersebut dimulai sekira pukul 15.30 WIB, petugas langsung menuju salon MK di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, petugas menertibkan empat orang wanita dengan inisial, RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).
Selanjutnya petugas begerak ke Panti Pijit Tradisional Jalan Belanti Raya, Kelurahan, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, dan menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37).
Penertiban dilanjutkan ke Natural Salon, Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), JS (28) dan satu orang pria dengan inisial SJ (28), beserta kasur dan tirai penyekatnya diamankan petugas.
“Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian edwar.
Di aula Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Nomor 3C Kota Padang, seluruhnya didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim kesehatan, selanjutnya mereka dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sabagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tutur Edrian. (rdr)