Curi Mesin Kapal, Polisi Ringkus Dua Nelayan di Padang

Salah seorang pelaku pencurian mesin kapal tengah diinterogasi polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Utara menangkap dua orang lelaki karena diduga mencuri mesin kapal, Senin (21/2/2022). R (33) warga Jalan Bahari Nomor 56B RT 003 RW 003, Ulak Karang Selatan, sedangkan SS (35) adalah warga Jalan Bunda Dalam RT 004 RW 006, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir para pelaku mencuri mesin kapal di Jalan Mentawai Tepi Muara dekat pintu air Batang Kuranji, Ulak Karang, Kota Padang pada Kamis (6/1/2022) lalu.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Padang Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Imran Amir, Jumat (25/2/2022). (rdr-007)

Exit mobile version