Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, para personel organisasi maupun relawan dan warga masih memfokuskan pada pencarian, penyelamatan dan evakuasi serta pelayanan kepada warga terdampak.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi pun menetapkan tanggap darurat bencana alam gempa tersebut selama 14 hari mulai dari tanggal 25 Februari 2022 hingga 10 Maret 2022. Dalam surat keputusan tersebut, Bupati juga meminta penanganan bencana dilakukan dengan kajian yang cepat dan tepat.
Kemudian, dia meminta stakeholder terkait untuk membuat perencanaan penanggulangan bencana sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita juga mengusulkan RKB dan sumber biaya dipergunakan untuk penanganan bencana ini,” tutupnya. (rdr)