Petugas Satpol PP kemudian mengamankan keduanya dan diberikan imbauan serta sanksi tegas. “Ada imbauan secara Agama diberikan ke mereka, juga ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi denda sesuai peraturan daerah, keduanya melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 pasal 20 (1),” kata Syanji menjelaskan.
Ia menambahkan imbauan agar warga dan pengunjung Kota Bukittinggi untuk mematuhi peraturan daerah dan agama serta budaya agar saling menjaga nama baik pribadi dan daerah asal. “Mari sama-sama kita jaga kota ini dan kita wujudkan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, apalagi kita dalam suasana berduka dengan musibah gempa yang terjadi,” kata Syanji.
Mereka kemudian diminta pulang kembali ke daerah asal masing-masing setelah menyelesaikan sanksi yang diberikan petugas. (ant)