JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Banyak pegawai negeri sipil (PNS) ternyata ogah pindah ke ibu kota negara (IKN) baru. Perpindahan ini sendiri dilakukan seiring dengan ibu kota yang pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
PNS sendiri pada dasarnya harusnya bersedia ditempatkan di manapun. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan PNS pun harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru.
Menurutnya bila ada PNS yang menolak dan tidak bersedia bila mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru menurutnya lebih baik mundur. “Pada prinsipnya ASN itu harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau nggak bersedia ditempatkan ya tentunya bisa mundur saja,” ujar Alex kepada detikcom, Minggu (27/2/2022).
Alex mengatakan pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur. Menurutnya, tak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanya mengundurkan diri. “Nggak ada hubungan dengan pensiun dini. Orang mengundurkan diri kok dikasih pensiun,” tegas Alex.
Sebelumnya, Alex mengaku menemukan banyak sekali kasus PNS ogah pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta kepadanya untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.
Seharusnya menurut Alex PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS bakal pindah ke ibu kota baru.
“Saya sudah terima WA ini banyak banget, kayak ‘pak tolong pak saya dipindahin, jangan ini, jangan ke IKN, saya takut ke IKN’. Jangan GR dulu belum tentu kamu yang jalan, lagipula jangan takut ditugasin gitu lho,” ungkap Alex dalam webinar yang dilakukan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).
Bagi PNS yang tetap menolak pindah ke ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri tetap akan mendapatkan sanksi disiplin. Seperti apa? Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar PNS tidak menolak apabila ditugaskan pindah ke ibu kota baru, bila menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang mesti dipenuhi PNS. Dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Khusus untuk masalah penugasan ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Untuk IKN, bisa dicermati pasal 3 huruf h,” ungkap Satya kepada detikcom.
Nah, menurut Satya bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin. “Bila ada PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 itu bisa dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Satya.
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS pun akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang. Hal itu, menurut Satya tercantum di pasal 10 huruf g. Di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa bentuk hukuman disiplinnya? Satya menjelaskan hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3. Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin sebesar 25%. Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan alias 1 tahun. (detik.com)