Korban Binomo bakal Laporkan ‘Suhu’ Indra Kenz, Mereka Disebut Sultan Bandung-Aceh

Diduga melakukan penipuan, affiliator Binomo Indra Kenz ditetapkan tersangka. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim kuasa hukum dari 8 korban kasus aplikasi trading Binomo menyatakan kasus yang merugikan kliennya tak hanya sampai pada tersangka Indra Kenz. Tapi juga akan ada affiliator lain yang dilaporkan.

Kuasa hukum 8 korban, Finsensius Mendrofa, mengatakan affiliator yang akan dilaporkan ke Bareskrim biasa dikenal atau disebut sebagai sultan seperti sultan Bandung, sultan Aceh. Mendrofa tak mengungkap identitas para sultan yang secara detail. Namun, para sultan tersebut dianggap punya kaitan dengan Indra Kenz.

“Beberapa nama besar affiliator, ada sultan Bandung, sultan Aceh, yang disebut-sebut gurunya IK (Indra Kenz), dan masih banyak lagi,” kata Mendrofa saat dihubungi, Senin (28/2/2022). Mendrofa menyebut, pihaknya akan melaporkan para sultan tersebut ke Bareskrim pada pekan depan. Namun, tak dijelaskan waktu pastinya. “Kita rencananya sekaligus laporkan nama-nama besar affiliator dalam minggu depan,” ujar Mendrofa.

Hingga saat ini, Mendrofa menyatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti agar laporan mereka diterima SPKT Bareskrim. “Kami sedang mematangkan semua bukti,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, proses penyidikan tak hanya sampai di Indra Kenz. Tapi juga pihak yang menjalankan dan mendukung Binomo. “Dalam proses penyidikan tentu akan berkembang kepada siapa pun yang harus bertanggung jawab secara hukum atas jalannya usaha Binomo tersebut,” kata Agus kepada kumparan, Jumat (25/2/2022). (kumparan.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version