Wali Kota Padang Resmi Keluarkan Edaran PPKM Darurat

PPKM darurat terhitung mulai hari ini (12/7/2021) sampai (20/7/2021) dengan 18 ketentuan yang sudah disepakati bersama.

ilustrasi ppkm darurat

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kota Padang menjadi salah satu daerah atau kota di Indonesia yang mendapat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat meningkatnya kasus Covid-19.

Teranyar, Wali Kota Padang Hendri Septa pun mengeluarkan edaran untuk memberlakukan PPKM darurat di ibukota Provinsi ini lantaran kasus yang menanjak tajam.

Dalam surat edaran dengan nomor: 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut, disebutkan dengan jelas tentang PPKM Darurat untuk Kota Padang yang berdasarkan atas instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Kemudian, keputusan itu juga sudah melalui hasil rapat dengan jajaran Forkopimda Kota Padang. “Ditetapkan bahwa Kota Padang menjalankan PPKM darurat terhitung mulai hari ini (12/7/2021) sampai (20/7/2021) dengan 18 ketentuan yang sudah disepakati bersama,” sebut Wali Kota Padang. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version