PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penyekatan pada enam titip pintu masuk ke dalam kota dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 13 Juli 2021.
“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (12/7/2021).
Penyekatan dilakukan di enam lokasi pintu masuk Kota Padang yaitu di Kayu Kalek Lubuk Buaya, dan Anak Air Bypass, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, Pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.
“Bagi warga yang hendak masuk ke kota Padang harus menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, menunjukan hasil PCR atau tes usap antigen,” kata dia.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang. “Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya,” kata dia.
Dia menyampaikan pos perbatasan akan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemkot Padang. Posko penyekatan ini akan dijaga selama 24 jam oleh petugas yang dibagi tiga shift dan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Menurutnya, petugas pos penyekatan akan melakukan pengecekan orang yang masuk ke Kota Padang maupun yang keluar Kota Padang. Selain itu, Pemkot Padang juga menetapkan seluruh aktivitas perkantoran non esensial ditutup atau melakukan work from home (WFH) 100 persen.
“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran non esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujarnya.
Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH.
Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (ant)
Komentar